Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (Bagian 1)
Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari Bab 6, yaitu tentang Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (Bagian 1) A. Makna Bela Negara Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kata “kewajiban” dalam ketentuan tersebut, mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negara dapat memaksa setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Menurut UU No. 3 Tahun 2002 te...